Makalah Ini dapat di download Disini Gratis
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Rendahnya
kualitas pendidikan di Indonesia merupakan cerminan rendahnya kualitas sistem
pendidikan nasional. Rendahnya kualitas dan kompetensi guru secara umum,
semakin membuat laju perkembangan pendidikan belum maksimal. Guru kita dianggap
belum memiliki profesionalitas yang baik untuk kemajuan pendidikan secara
global. Salah satu penyebab semua ini adalah rendahnya kesejahteraan Guru.
Guru
adalah profesi yang mempersiapkan sumber daya manusia untuk menyongsong
pembangunan bangsa dalam mengisi kemerdekaan. Guru dengan segala kemampuannya
dan daya upayanya mempersiapkan pembelajaran bagi peserta didiknya. Sehingga
tidak salah jika kita menempatkan guru sebagai salah satu kunci pembangunan
bangsa menjadi bangsa yang maju dimasa yang akan datang. Dapat dibayangkan jika
guru tidak menempatkan fungsi sebagaimana mestinya, bangsa dan negara ini akan
tertinggal dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang kian waktu tidak
terbendung lagi perkembangannya.
B. Rumusan Masalah
1. Profesi Guru
2. Bagaimana hubungan kualitas profesional guru, kualitas produk pendidikan
dengan Implementasi Undang-Undang guru dan dosen?
3. Bagaimana cara meningkatkan kualitas profesional guru?
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Profesi Guru
Profesi pada hakekatnya adalah sikap yang bijaksana
yaitu pelayanan dan pengabdian yang dilandasi oleh keahlian, kemampuan, teknik
dan prosedur yang mantap diiringi sikap kepribaadian tertentu. Profesi juga
bisa dikatakan sebagai pelayanan jabatan yang bermanfaat dan bernilai bagi
masyarakat sebagai suatu spesialisasi dari jabatan intelektual yang diperoleh
melalui ilmu pengetahuan teoritis secara terstruktur.
Pengertian profesi menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI) adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian
(ketrampilan, kejuruan dan sebagainya) tertentu. Sedangkan Volmer dan Mills
dalam buku Administrasi Pendidikan Kontemporer mengemukakan bahwa pada dasarnya
profesi adalah sebagai suatu spesialisasi dari jabatan intelektual yang
diperoleh melalui studi dan training, bertujuan mensuplay ketrampilan melalui
pelayanan dan bimbingan pada orang lain untuk mendapatkan bayaran atau gaji.
Pasal 1 butir 1 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen menjelaskan bahwa “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas
utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”.
Selaras dengan itu, dalam Undang-Undang Nomor 20
tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan, bahwa guru adalah :
tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses
pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan,
serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi
pendidik pada perguruan tinggi (pasal 39 ayat 1).
Guru yang professional akan terlihat dari sikapnya
dalam pelaksanaan tugas-tugas yang diembannya, yang ditandai dengan keahlian
baik dalam materi maupun metode. Keahlian yang dimiliki oleh guru profesional
adalah keahlian yang diperoleh melalui suatu proses pendidikan dan pelatihan
yang diprogramkan secara khusus untuk itu. Keahlian tersebut mendapat pengakuan
formal yang dinyatakan dalam bentuk sertifikasi dan akreditasi.
B. Hubungan kualitas profesional guru, kualitas produk pendidikan
dengan Implementasi Undang-Undang guru dan dosen
Kalau kita ikuti perkembangan Profesi Keguruan Indonesia, jelas
bahwa pada mulanya guru-guru Indonesia diangkat dari orang-orang yang tidak
berpendidikan khusus untuk memangku jabatan guru. Seiring perjalanan waktu,
guru-guru yang pada awalnya diangkat dari orang-orang yang tidak dididik secara
khusus menjadi guru, secara berangsur-angsur dilengkapi dengan guru-guru yang
lulus dari sekolah guru.
Dalam
sejarah pendidikan guru Indonesia, guru pernah mempunyai status yang sangat
tinggi di masyarakat, mempunyai wibawa yang sangat tinggi, dan dianggap sebagai
orang yang serba tahu. Peranan guru saat
itu tidak hanya mendidik anak di depan kelas, mendidik masyarakat, tempat masyarakat
untuk bertanya, baik untuk memecahkan masalah pribadi maupun sosial. Namun,
wibawa guru mulai memudar sejalan dengan kamajuan zaman, perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi, dan keperluan guru yang meningkat tentang imbalan
atau balas jasa.
Dalam
era teknologi yang maju sekarang, guru bukan lagi satu-satunya tempat bertanya
bagi masyarakat. Pendidikan masyarakat mungkin lebih tinggi dari guru dan
kewibawaan guru berkurang antara lain karena status guru dianggap kalah gengsi
dari jabatan lainnya yang mempunyai pendapatan yang lebih baik.
Selain
faktor di atas faktor lain yang menyebabkan rendahnya profesionalisme guru
disebabkan oleh antara lain; (1) masih banyak guru yang tidak menekuni
profesinya secara utuh. Hal ini disebabkan oleh banyak guru yang bekerja di
luar jam kerjanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sehingga waktu
untuk membaca dan menulis untuk meningkatkan diri tidak ada; (2) belum adanya
standar profesional guru sebagaimana tuntutan di negara-negara maju; (3)
kemungkinan disebabkan oleh adanya perguruan tinggi swasta sebagai pencetak
guru yang lulusannya asal jadi tanpa mempehitungkan outputnya kelak di lapangan
sehingga menyebabkan banyak guru yang tidak patuh terhadap etika profesi
keguruan; (4) kurangnya motivasi guru dalam meningkatkan kualitas diri karena
guru tidak dituntut untuk meneliti sebagaimana yang diberlakukan pada dosen di
perguruan tinggi.
Akadum
(1999) juga mengemukakan bahwa ada lima penyebab rendahnya profesionalisme
guru; (1) masih banyak guru yang tidak menekuni profesinya secara total, (2)
rentan dan rendahnya kepatuhan guru terhadap norma dan etika profesi keguruan,
(3) pengakuan terhadap ilmu pendidikan dan keguruan masih setengah hati dari
pengambilan kebijakan dan pihak-pihak terlibat. Hal ini terbukti dari masih
belum mantapnya kelembagaan pencetak tenaga keguruan dan kependidikan, (4)
masih belum smooth-nya perbedaan pendapat tentang proporsi materi ajar yang
diberikan kepada calon guru, (5) masih belum berfungsi PGRI sebagai organisasi
profesi yang berupaya secara makssimal meningkatkan profesionalisme anggotanya.
Kecenderungan PGRI bersifat politis memang tidak bisa disalahkan, terutama
untuk menjadi pressure group agar dapat meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Namun demikian di masa mendatang PGRI sepantasnya mulai mengupayakan
profesionalisme para anggo-tanya. Dengan melihat adanya faktor-fak tor yang
menyebabkan rendahnya profesionalisme guru, pemerintah berupaya untuk mencari
alternatif untuk meningkatkan profesi guru.
Peranan
guru sangat menentukan dalam usaha peningkatan mutu pendidikan. Untuk itu guru
sebagai agen pembelajaran dituntut untuk mampu menyelenggarakan proses
pembelajaran dengan sebaik-baiknya, dalam kerangka pembangunan pendidikan. Guru
mempunyai fungsi dan peran yang sangat strategis dalam pembangunan bidang
pendidikan, dan oleh karena itu perlu dikembangkan sebagai profesi yang
bermartabat. Undang-Undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 4
menyiratkan bahwa guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan
mutu pendidikan nasional. Untuk dapat melaksanakan fungsinya dengan baik, guru
harus memiliki 4 kompetensi yaitu, kompetensi profesional, pedagogik, sosial,
dan kompetensi kepribadian
C.
Cara Meningkatkan Kualitas
Profesional Guru
Peningkatan kualitas dan mutu guru salah satunya
adalah dengan sertifikasi guru. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat
pendidik kepada guru yang bertugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran,
guru bimbingan dan konseling, dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas
satuan pendidikan (PP No.11 Tahun 2011). Sertifikat pendidik diberikan kepada
guru yang telah memenuhi standar profesional guru/standar kompetensi guru.
Sertifikat pendidik adalah sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan
tinggi penyelenggara sertifikasi sebagai bukti formal pengakuan profesionalitas
guru yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
Dalam proses sertifikasi terdapat beberapa istilah
yang penting untuk dimengerti dan dipahami maksudnya,diantaranya adalah
portofolio, guru dalam jabatan. Guru dalam jabatan adalah guru PNS dan Non PNS
yang sudah mengajar pada satuan pendidik, baik yang diselenggarakan pemerintah,
pemerintah daerah, maupun masyarakat, dan sudah mempunyai perjanjian kerja atau
kesepakatan kerja bersama. Portofolio adalah bukti fisik (dokumen) yang menggambarkan
pengalaman berkarya/prestasi yang dicapai dalam menjalankan tugas profesi
sebagai guru dalam interval waktu tertentu.
Tujuan dilaksanakannya sertifikasi guru diantaranya adalah sebagai
berikut :
a. Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen
pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional
b. Meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan
c. Meningkatkan martabat guru
d. Meningkatkan profesionalitas guru
Sedangkan manfaat diselenggarakannya sertifikasi guru adalah :
a. Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang
dapat merusak citra profesi guru.
b. Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak
berkualitas dan tidak profesional.
KESIMPULAN
Guru yang professional adalah guru yang
berkompetensi didalam menjalankan tugasnya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 18 Tahun 2007 tentang Guru, dinyatakan bahwasanya salah satu kompetensi yang harus dimiliki
oleh Guru adalah kompetensi professional. Kompetensi profesional yang dimaksud
dalam hal ini merupakan kemampuan Guru dalam penguasaan materi pelajaran secara
luas dan mendalam.
Peningkatan kualitas dan mutu guru salah satunya
adalah dengan sertifikasi guru. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat
pendidik kepada guru yang bertugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran,
guru bimbingan dan konseling, dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas
satuan pendidikan (PP No.11 Tahun 2011). Sertifikat pendidik diberikan kepada
guru yang telah memenuhi standar profesional guru/standar kompetensi guru.
DAFTAR PUSTAKA
Soetjipto. 2007. Profesi Keguruan. Jakarta : Rineka Cipta
Sagala, Syaiful. 2006. Administrasi Pendidikan Kontemporer. Bandung
: CV Alfabeta
Nurdin, Syafruddin. 2002. Guru Professional Dan Implementasi Kurikulum.
Jakarta : Ciputat Pers
UU No 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen
http://www.slideshare.net/iwansukma/uu-no-14-tahun-2005-tentang-guru-dan-dosen