Download makalah ini Disini Gratis
A.
Hadits Larangan Suap
Dalam kitab bulughul maram telah dijelaskan
haramnya suap menyuap, dan Allah pun melaknatnya, seperti dalam hadits berikut :
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: ( لَعَنَ رَسُولُ اَللَّهِ
صلى الله عليه وسلم اَلرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ فِي اَلْحُكْمِ ) رَوَاهُ
اَلْخَمْسَةُ, وَحَسَّنَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ
Artinya
: “Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam melaknat penyuap dan penerima suap dalam masalah hukum. Riwayat Ahmad
dan Imam Empat. Hadits hasan menurut Tirmidzi dan shahih menurut Ibnu Hibban
َوَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرِوٍ
-رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ: ( لَعَنَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم
اَلرَّاشِي وَالْمُرْتَشِيَ ) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَاَلتِّرْمِذِيُّ
وَصَحَّحَهُ
Artinya
: “ Dari Abdullah Ibnu Amar Ibnu al-'Ash Radliyallaahu 'anhu bahwa
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melaknat orang yang memberi dan
menerima suap. Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Tirmidzi
Dalam
kedua hadits tersebut di atas telah diterangkan dengan jelas bahwasanya Allah
mengutuk orang yang memberi uang sogok dan yang menerimanya.
وعن عمر وبن مرة قال سمعت رسول الله ص م يقولما من امام اووال يغلق بابه
دون ذويالحاجة ولخلة والمسكنة الا اغلق الله ابواب اسماء دون خلته وحاجته ومسكنته
(رواه احمد و الترمذي )
Artinya : “dan
dari ‘ Amr bin Murrah,ai berkata : “aku mendengar Rasulullah saw bersabda,
tidak seorang imam punatau penguasa yang menutup pintunya terhadap
orang-orang yang berkepentingan, orang fakir dan miskin, melaikan allah akan
menutup pintu-pintu (rizki) dari langit terhadap kefakirannya,kebutuhannya dan
kemiskinanya.(H.R. Akhmad dan Tirmidzi)
وعن ثوبان قال : لعن رسول الله صل الله عليه واله وسلم الراشى والمر
تشى.والراش.يعن الدى يمس بينهما. رواه احمد )
“ Rasulullah
mengutuk orang yang memberi uang sogok dan yang menerimanya dan mereka yang
menjadi perantara “.(H.R. Ahmad ; Al-Muntaqa II: 935)
Kata
khallah itu sendiri seperti tersebut dalam kitab nihayah artinya ialah
kebutuhan dan kemiskinan. Tetapi kata ini di ma’thufkan (dihubungkan) dengan
kata sebelumnya yaitu “hajah” yang artinya lebih khusus. Dalam istilah nahwu
disebut “athful ‘am ‘alal khas”. Hadits ini menunjukan ketidak halalnya seorang
kepala (penguasa) menutup pintunya terhadap orang-orang yang berkepentingan,
walaupun itu orang yang kafir dan miskin.
B.
Pendapat Ulama
Menurut
Ibnu Ruslan : masuk ke dalam larangan memberi risywah ( uang sogok),
larangan member risywah kepada hakim, kepada petugas zakat. Perbuatan itu haram
dengan ijma’ ulama.
Abu Wa-il
Syaqiq ibn Salamah, salah seorang ulama tabi’in berpendapat bahwa apabila
seorang hakim menerima hadiah, beratilah dia menerima barang yang haram. Dan
jika dia menerima risywah, sampailah dia kederajat kufur.
Asy-Syaukany berkata : menurut zhahir hadits, segala hadiah yang
diberikan kepada hakim dan para pejabat yang mempunyai kewenangan adalah
risywah, karena hadiah-hadiah itu mengandung maksud yang tertentu, walaupun
yang menghadiahkan itu orang yang telah biasa member hadiah, sebelum orang
tersebut menjadi hakim atau pejabat.
Asy-Syafi’y dan segolongan ulama berkata : janganlah hakim mengadakan
pengawal untuk menjaga pintu kamar kerjanya. Namun sebagian ulama
membolehkannya, untuk menjaga keselamatan hakim dan menentramkan suasana diluar
persidangan dan agar hakim dapat mengatur pekerjaannya. Rasulullah saw, sendiri
kadang-kadang tidak menerima sahabat yang ingin menemuinya.
Sebagian ulama berkata : tugas bawwab atau hajib (pengawal pintu yang
menentukan siapa boleh masuk dan siapa yang tidak boleh), ialah orang yang
memberitaukan kepada hakim-hakim tentang orang-orang yang akan menemuinya,
lebih-lebih kalau yang datang itu orang-orang terkemuka untuk keperluan perkara
bukan sekedar untuk mengunjungi hakim.
Al-Hafidh berkata : hendaklah hakim mendahulukan yang lebih dahulu
datang, kemudian yang sesudahnya dan begitulah seterusnya dan hendaklah
didahulukan orang musafir atas orang mukmin, khususnya jika musyafir itu perlu
segera berangkat, karna berada dalam suatu rombongan yang akan meneruskan
perjalanan. Dan hendaklah hadjib itu seorang yang kepercayaan, arif lgi baik
budi pekertinya.
Khadis-khadis ini dengan tegas mengharamkan hakim menerima uang dan mengadakan
penjaga-penjaga pintu yang menghalang-halangi orang-orang yang punya
kepentingan masuk ke kamar untuk menyampaikan keluhannya.