Salah satu unsur penting yang digunakan sebagai pendekatan dalam mengkaji Islam adalah Ilmu Ushul Fiqh, yaitu ilmu yang mempelajari kaidah-kaidah yang dijadikan pedoman dalam menetapkan hukum-hukum syari’at yang bersifat amaliyah yang diperoleh melalui dalil-dalil yang rinci. Melalui kaidah-kaidah Ushul Fiqh akan diketahui nash-nash syara’ dan hukum-hukum yang ditunjukkannya. Diantara kaidah-kaidah Ushul Fiqh yang penting diketahui adalah Istinbath dari segi kebahasaan, salah satunya adalah lafadz ‘am. Makalah ini akan membahas tentang lafadz ‘am dan kaidah-kaidah yang berkaitan dengan lafal ‘am.
PERMASALAHAN
1. Pengertian Al-‘am?
2. Kaidah-kaidah yang berkaitan dengan Al-‘am?
3. Dalalah Al-‘am?
PEMBAHASAN
A. Pengertian ‘Am
‘Am menurut bahasa artinya merata, yang umum, dan menurut istilah adalah Lafadz yang memiliki pengertian umum, terhadap semua yang termasuk dalam pengertian lafadz itu.
Dengan pengertian lain, ‘am adalah kata yang memberi pengertian umum, meliputi segala sesuatu yang terkandung dalam kata itu dengan tidak terbatas.
Menurut istilah ‘am yaitu suatulafadz yang dipergunakan untuk menunjukkan suatu makna yang pantas (boleh) dimasukkan pada makna itu dengan mengucapkan sekali ucapan saja, sepertilafadz “arrijal” maka lafadz ini meliputi semua laki-laki.
Disamping pengertian ‘am diatas ada beberapa pengertian ‘am menurut ulama’ lainnya antara lain:
1) Hanafiah yaitu “Setiap lafadz yang mencakup banyak, baik secara lafazh maupun makna”.
2) Al-Ghazali yaitu “Suatu lafadz yang dari suatu segi menunjukkan dua makna atau lebih”.
3) Al-Bazdawi yaitu “Lafaz yang mencakup semua yang cocok untuk lafazh tersebut dalam satu kata”.
4) MenurutUddah (dari kalangan ulama' Hanbali)"suatulafadz yang mengumumi dua hal atau lebih".
B. Kaidah-Kaidah yang Berkaitan dengan ‘Am
‘Am (umum) adalah lafal yang menunjukkan pada satuan-satuan yang terbatas dari semua satuan yang tercakup pada maknanya tanpa terbatasi sesuatu baik tinjauan bahasa maupun tinjauan maksud pernyertanya. Kaidah-kaidah yang berkaitan dengan ‘am adalah sebagai berikut:
1.‘Am dan Maksudnya. Makna ‘am itu menurut maksud lafalnya, demikian yang banyak dipegangi jumhur ulama. Sebagian pendapat menyatakan bahwa maksud dari lafal umum itu tidak hanya berlaku pada lafalnya tetapi juga berlaku pada maknanya.
2.‘Am dan Ketentuan Hukum. Jumhur Ulama menetapkan bahwa keumuman lafal itu belum menunjukkan pada suatu hukum, karena hukum mencakup perkataan, perbuatan maupun si pelakunya, sedang umun itu masih belum mencakup keseluruhan itu. contoh semua pencuri harus dipotong tangannya, padahal ketentuan potong tangan bagi pencuri itu ada ketentuan-ketentuan khusus.
3.‘Am dan Cakupannya. Lafal ‘am itu keumumannya bersifat keseluruhan, sedang lafal umum yang mutlak itu bersifat sebagian. Lafal umum yang mencakup keseluruhan itu hukumnya ditujukan kepada setiap individu, sedang lafal umum yang menunjukkan sebagian maka hukumnya berlaku bagi individu tertentu.
C. Dalalah ‘Am
Mazhab Hanafi berpendapat bahwa dalalah al-'am merupakan dalalah qath'iyah sehingga takhshish tidaklah terlalu penting. Sedangkan jumhur Syafi'iyah dan sebagian Hanafiyah berpendapat dalalahal-'am bersifat zanni sehingga diperlukan takhshish. Untuk itu, dapat diduga kuat, bahwa bagi kebanyakan Hanafiyah persoalan takhshish tidak perlu dipakai sebagai ukuran menentukan qath'i-nyasuatunash.
Jumhur Ulama, di antaranya Syafi'iyah, berpendapat bahwa lafadz ‘am itu dzanniy dalalahnya atas semua satuan-satuan di dalamnya. Demikian pula, lafadz ‘am setelah ditakhshish, sisa satuan-satuannya juga dzanniydalalahnya, sehingga terkenallah di kalangan jumhur ulama’ suatu kaidah ushuliyah yang berbunyi: "Setiap dalil yang ‘am harus ditakhshish". Selain itu di kalangan jumhur ulama’ didapat pula satu faedah yang lain yang berbunyi:
Artinya:"mengerjakan sesuatu berdasarkan dalil/lafadz ‘am sebelum diteliti ada tidaknya pentakhsisnya tidak diperbolehkan.”
Oleh karena itu, ketika lafadz ‘am ditemukan, hendaklah berusaha dicarikan pentakhshishnya. Berbeda dengan jumhur ulama', Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa lafadz ‘am itu qath'iydalalahnya, selagi tidak ada dalil lain yang mentakhshishnya atas satuan-satuannya. Karena lafadz ‘am itu dimaksudkan oleh bahasa untuk menunjuk atas semua satuan yang ada di dalamnya, tanpa kecuali. Sebagai contoh, Ulama Hanafiyah mengharamkan memakan daging yang disembelih tanpa menyebut basmalah, karena adanya firman Allah yang bersifat umum, yang berbunyi:
Artinya: "dan janganlah kamu memakan binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya". (Terjemahan al-Qur’an Surat Al-An`âm:121)
Ayat tersebut, menurut mereka tidak dapat ditakhshish oleh hadits Nabi yang berbunyi:
Artinya: "Orang Islam itu selalu menyembelih binatang atas nama Allah, baik ia benar-benar menyebutnya atau tidak." (H.R. Abu Daud)
Alasannya adalah bahwa ayat tersebut qath'iy, baik dari segi wurud (turun) maupun dalalah-nya, sedangkan hadits Nabi itu hanya dzanniywurudnya, sekalipun dzanniydalalahnya. Ulama Syafi'iyah membolehkan, alasannya bahwa ayat itu dapat ditakhshish dengan hadits tersebut. Karena dalalah kedua dalil itu sama-sama dzanniy. Lafadz ‘am pada ayat itu dzanniy dalalahnya, sedang hadisdzanny pula wurudnya dari nabi Muhammad SAW.
D. Macam-macam Lafadz ‘Am
1. Lafadz Kulli
Lafadz kulli, (tiap-tiap) dan lafadz jami’ (segala). mengetahui jenisnya
“tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati”. (Q.S Ali Imran ayat 185).
2. Lafal yang mufrad
Lafal yang mufrad (tunggal) dima’rifatkan dengan “Al” al-jinisyyah. Terdapat dalam firman Allah : “pencuri laki-laki dan wanita…”. Jenis itu ditetapkan pada tiap-tiap kata dari kata-katanya itu. Bukan hanya pada kata khusus, atau perkataan-perkataan yang dikhususkan.
3. Isim isyarat, mengetahui jenisnya
Artinya: “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik”. (Q.SAl-Baqarah ayat 245)
4. Jama’, mengetahui jenisnya
“dia-lah Allah, yang menjadikan kamu di permukaan bumi ini semua” (Q.SAl-Baqarah ayat 29)
5. Isim maushul,
Artinya: “dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya”. (Q.SAn-nur ayat 4)
6. nakirah
Artinya: “dan takutlah kamu kepada suatu hari di waktu seseorang tidak dapat menggantikan seseorang lain sedikitpun dan tidak akan diterima suatu tebusan daripadanya dan tidak akan memberi manfaat sesuatu syafa'at kepadanya dan tidak (pula) mereka akan ditolong.”( Q.SAl-Baqarah ayat 123).
E. Takhsis ‘Am
Takhsis Al-‘Am dalam istilah ushul yaitu menyatakan maksud syari’ dari hal “am. Dimulai dengan beberapa ifrad, bukan semuanya. Atau menyatakan beberapa hukum yang bersangkutan dengan ‘am itu, yakni dari permulaan mentasyrii’kan hukum dengan beberapa buah ifrad. Ada hadis yang mengatakan “ jangan potong bila kurang dari empat dinar “. Ini mentakhsiskan pada firman Allah yang berbunyi “ orang laki-laki yang mencuri dan orang perempuan yang mencuri, hendaklah dipotong tanga kedua orang itu. Diterangkan hukum potong menurut apa yang disyariatkan itu adalah bagi setiap pencuri laki-laki dan perempuan.
Takhsis menurut istilah ulama ushul fiqh harus ada dalil yang menyertai pensyariatan al-am tersebut. Karena dengan penyertaan ini menjadi jelaslah bahwa yang dimaksud pada mulanya dengan al-am adalah sebagian satuannya. Jika dalil itu datang sesudah pensyariatan al-am maka ia disebut dengan naskh juz-iy (menyalin sebagian).
F. Dalil Takhsis
Dalil takhsis kadang tidak terpisah dari lafal nash yang umum, seperti masih sambung dan seperti bagian darinya, dan kadang-kadang terpisah dan berdiri sendiri dari nash yang umum. Diantara dalil yang sambung dan tidak berdiri sendiri yang paling jelas adalah: istitsna’ (perkecualian), syarat, sifat, dan ghanayah (tujuan akhir). Istitsna’ itu seperti firman Allah yang berbunyi:
…kecuali jika muamalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. (QS. al-Baqarah: 282)
Dan diantara dalil takhsis yang berdiri sendiri dan terpisah dari yang umum, yang paling jelas adalah akal, kebiasaan, nash, dan hikmah penetapan hukum syara’.
Takhsis dengan akal contohnya adalah mentakhsiskan lafal an naas dalam firman Allah: “ mengerjakan haji ke baitullah adalah kewajiban manusia terhadap Allah, dengan orang yang tidak termasuk memiliki kecakapan dalam melaksanakan haji, misalnya anak kecil dan orang gila.
Yang merupakan takhsis dengan kebiasaan, adalah mentakhsiskan lafal al waalidat (para ibu) dalam firman Allah: “ para ibu hendaklah menysusukan ana-anaknya selama dua tahun penuh, dengan orang-orang selain para ibu yang mempunyai kedudukan tinggi, yang bukan merupakan kebiasaan dikalangan mereka untuk menyusui anaknya.
KESIMPULAN
‘Am menurut bahasa artinya merata, yang umum; dan menurut istilah adalah Lafadz yang memiliki pengertian umum, terhadap semua yang termasuk dalam pengertian lafadz itu.
Mazhab Hanafi berpendapat bahwa dalalah al-'am merupakan dalalah qath'iyah sehingga takhshish tidaklah terlalu penting. Sedangkan jumhurSyafi'iyah dan sebagian Hanafiyah berpendapat dalalah al-'am bersifat zanni sehingga diperlukan takhshish. Untuk itu, dapat diduga kuat, bahwa bagi kebanyakan Hanafiyah persoalan takhshish tidak perlu dipakai sebagai ukuran menentukan qath'i-nya suatu nash.
Mazhab Hanafi berpendapat bahwa dalalah al-'am merupakan dalalah qath'iyah sehingga takhshish tidaklah terlalu penting. Sedangkan jumhur Syafi'iyah dan sebagian Hanafiyah berpendapat dalalahal-'am bersifat zanni sehingga diperlukan takhshish. Untuk itu, dapat diduga kuat, bahwa bagi kebanyakan Hanafiyah persoalan takhshish tidak perlu dipakai sebagai ukuran menentukan qath'i-nyasuatunash.
Macam-macam Lafadz ‘Am
1. Lafadz Kulli
2. Lafal yang mufrad
3. Isim isyarat, mengetahui jenisnya
4. Jama’, mengetahui jenisnya
5. Isim maushul,
6. nakirah
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad WarsonMunawwir, Al-Munawwir Kamus Arab-Indonesia, (Surabaya: Pustaka Progressiff, 1997)
Nazar Bakry, FiqhdanUshulFiqh, (Jakarta: PT RajaGrafindoPersada, 1996)
Departemen Agama RI, al-Qur’an dan Terjemahannya, Yayasan Penterjemah/ Pentafsiral-Qur’an
Google search, http://amalkampusbiru.blogspot.com/2012/09/makalah-ushul-fiqh-part1-am_19.html
Usman, Mukhlis, Haji. Kaidah-Kaidah Ushuliyah Dan Fiqhiyah. Cet. IV; Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002.
Khallaf, Abdul Wahab, Syekh; alih bahasa, Halimuddin.- Cet. 6. 2012. Ilmu ushul Fikih. Jakarta: Rineka Cipta.